Menurut yusuf :
2006seorang konselor harus memiliki 12 kompetensi yang dirumuskan dalam ACES
(association fo conselor education and supervision).yaitu:
1. Mampu
menggunakan piranti lunak untuk mengembangkan hasil website presentasi
kelompok,surat,laporan-laporan.
2. Mampu
menggunakan perlengkapan audio visual seperti rekaman video,suara,perlengkapan
proyektor dan perlengkapan konferensi video.
3. Mampu
menggunakan statistika berbasis komputer.
4. Mampu
menggunakan aplikasi berbasis komputer untuk melakukan diagnosis program
keputusan karier bagi konseling.
5. Mampu
menggunakan email.
6. Mampu
membantu konseling menemukan berbagai informasi terkait dengan keperluan
konseling melalui internet seperti informasi karier,kesempatan kerja,pelatihan
pengembangan diri.bantuan keuangan bagi mahasiswa,hingga informasi megenai hal
priadi dan sosial.
7. Mengikuti
berbagai kegiatan pengembangan konseling secara online.
8. Mampu
menggunakan penyimpanan data melalui cd-room.
9. Mengetahui
dan memahami aspek hukum dan etika yang terkait dengan layanan konseling
melalui internet.
10. Mengetahui
dan memahami kelebihan maupun kekurangan bimbingan konseling melalui internet.
11. Mampu
menggunakan internet untuk mencari berbagai kesempatan dalam rangka meneruskan
pendidikan untuk konseling.
12. Mampu
mengevaluasi kualitas informasi di internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar