Minggu, 15 Juni 2014



Menurut yusuf : 2006seorang konselor harus memiliki 12 kompetensi yang dirumuskan dalam ACES (association fo conselor education and supervision).yaitu:
1.      Mampu menggunakan piranti lunak untuk mengembangkan hasil website presentasi kelompok,surat,laporan-laporan.
2.      Mampu menggunakan perlengkapan audio visual seperti rekaman video,suara,perlengkapan proyektor dan perlengkapan konferensi video.
3.      Mampu menggunakan statistika berbasis komputer.
4.      Mampu menggunakan aplikasi berbasis komputer untuk melakukan diagnosis program keputusan karier bagi konseling.
5.      Mampu menggunakan email.
6.      Mampu membantu konseling menemukan berbagai informasi terkait dengan keperluan konseling melalui internet seperti informasi karier,kesempatan kerja,pelatihan pengembangan diri.bantuan keuangan bagi mahasiswa,hingga informasi megenai hal priadi dan sosial.
7.      Mengikuti berbagai kegiatan pengembangan konseling secara online.
8.      Mampu menggunakan penyimpanan data melalui cd-room.
9.      Mengetahui dan memahami aspek hukum dan etika yang terkait dengan layanan konseling melalui internet.
10.  Mengetahui dan memahami kelebihan maupun kekurangan bimbingan konseling melalui internet.
11.  Mampu menggunakan internet untuk mencari berbagai kesempatan dalam rangka meneruskan pendidikan untuk konseling.
12.  Mampu mengevaluasi kualitas informasi di internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar