DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DALAM
PERKEMBANGAN DUNIA BIMBINGAN KONSELING
DISUSUN OLEH
NAMA
Ø NUR AIJA KARIM (1301162013)
Ø YULIANA NINEF (1301162028)
BK UNDANA 2013
Penggunaan teknologi informasi khususnya komputer kini sudah
menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah, mulai sekolah dasar hingga ke
sekolah lanjutan atas dan sekolah kejuruan. Namun demikian yang paling besar
pengaruhnya adalah di Perguruan Tinggi, di mana hampir semua perguruan tinggi
di Indonesia sudah memanfaatkan teknologi ini dalam perkuliahannya, baik
melalui tatap muka maupun secara Online. Sebagai contoh seorang dosen dalam
menyampaikan materinya tidak hanya mengandalkan media konvensional saja,
melainkan sudah menggunakan unsur teknologi di dalamnya. Seperti kita ketahui
bahwa saat ini bimbingan konseling belum dikatakan materi, sehingga tidak semua
sekolah di Indonesia memberikan jam yang cukup untuk materi bimbingan konseing
ini, karena berbagai alasan. Oleh karena itu peranan teknologi informasi bisa
menjawab kekurangan waktu tersebut. Aplikasi teknologi informasi dalam
bimbingan konseling adalah memberikan informasi kepada klien tentang apa yang
dibutuhkannya. Selain itu, sarana yang diberikan oleh teknologi informasi itu
sendiri, memungkinkan antar pribadi atau kelompok yang satu dengan
pribadi atau kelompok lainnya dapat bertukar pikiran. Teknologi informasi pun
dapat meningkatkan kinerja dan memungnkinkan berbagai kegiatan untuk
dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat, sehingga pada akhirnya akan
meningkatkan produktivitas kerja konselor itu sendiri.
Keterampilan konselor atau praktisi bimbingan dan konseling
dalam menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, merupakan
salah satu wujud profesionalitas kerja konselor dalam pelaksanaan program
layanan.
Namun,Pemanfaatan
teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling memberikan dampak positif dan
negatif.hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
- Dampak positif.
·
adalah semakin mudahnya
interaksi antara konselor dengan kliennya,yang tidak harus bertatap muka dalam
pelaksanaan proses bimbingan dan konselingti juga memudahkan klien untuk
mendapatkan informasi yang dia butuhkan pada saat itu juga.
·
Meningkatkan kreativitas, meningkatkan keingintahuan dan
memberikan variasi, sehingga kelas akan menjadi lebih menarik.
·
Akan meningkatkan kunjungan ke website, terutama yang
berhubungan dengan kebutuhan siswa.
·
Konselor akan memiliki pandangan yang baik dan bijaksana
terhadap materi yang diberikan.
·
Akan memunculkan respon yang positif terhadap penggunaan
e-mail.
·
Tidak akan memunculkan kebosanan.
·
Dapat mengakses berbagai data melalui website dan
pengaturannya baik.
·
Mempermudah konselor dalam menyusun, mencari dan juga
mengolah data.
·
Menjaga kerahasiaan suatu data, karena dengan teknologi
memungkinkan untuk menguncinya dan tidak sembarang orang dapat mengaksesnya.
·
Membantu individu maupun kelompok
untuk dapat berkomunikasi dengan lebih mudah dan relatif murah dalam
pelaksanaan konseling.
·
Memberikan kesempatan kepada individu untuk berkomunikasi
lebih baik dengan menggunakan informasi yang mereka terima tanpa perlu bertemu
secara fisik (cyber counseling).
·
Menjadikan teknologi informasi sebagai alat dalam suatu
program kegiatan, sehingga kegiatan tersebut lebih teratur dan terstruktur.
- Dampak negatif
·
Dampak negatif dari
penggunaan TI tersebut dengan tidak dimanfaatkan secara tepat seperti maraknya
penyalahgunaan teknologi informasi salah satunya internet yaitu beredarnya
pornografi yang tanpa batas atau tayangan-tayangan kekerasan yang tidak pantas
untuk disaksikan terutama oleh para remaja dan anak-anak.
·
Memberikan account pribadi kepada orang lain dengan tujuan
agar orang tersebut dapat membantu mengerjakan tugas-tugas kuliah yang seharusnya
dikerjakan sendiri.
·
Men- download data berukuran sangat besar (misalnya video)
yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan materi pembelajaran, sehingga
“memadati” lalu-lintas jaringan dan mengganggu pengguna jaringan yang lain.
·
Bermain online game (via internet) yang tidak ada kaintannya
dengan materi atau kegiatan pembelajaran.
·
Mengakses (men-
download) maupun mempublikasikan tulisan, gambar, suara, video, dll. yang asusila
(porno) atau tidak etis.
·
Mempublikasikan hasil karya orang lain dengan melanggar hak
cipta.
DAFTAR PUSTA KA
Pelling
(2002)
(Alssid & Hitchinson, 1977; Ivey, 1971,
dalam Baggerly 2002).