Minggu, 15 Juni 2014



DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PERKEMBANGAN DUNIA BIMBINGAN KONSELING

DISUSUN OLEH
NAMA
Ø  NUR AIJA KARIM (1301162013)
Ø  YULIANA NINEF  (1301162028)
BK UNDANA 2013



Penggunaan teknologi informasi khususnya komputer kini sudah menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah, mulai sekolah dasar hingga ke sekolah lanjutan atas dan sekolah kejuruan. Namun demikian yang paling besar pengaruhnya adalah di Perguruan Tinggi, di mana hampir semua perguruan tinggi di Indonesia sudah memanfaatkan teknologi ini dalam perkuliahannya, baik melalui tatap muka maupun secara Online. Sebagai contoh seorang dosen dalam menyampaikan materinya tidak hanya mengandalkan media konvensional saja, melainkan sudah menggunakan unsur teknologi di dalamnya. Seperti kita ketahui bahwa saat ini bimbingan konseling belum dikatakan materi, sehingga tidak semua sekolah di Indonesia memberikan jam yang cukup untuk materi bimbingan konseing ini, karena berbagai alasan. Oleh karena itu peranan teknologi informasi bisa menjawab kekurangan waktu tersebut. Aplikasi teknologi informasi dalam bimbingan konseling adalah memberikan informasi kepada klien tentang apa yang dibutuhkannya. Selain itu, sarana yang diberikan oleh teknologi informasi itu sendiri,  memungkinkan antar pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok lainnya dapat bertukar pikiran. Teknologi informasi pun dapat meningkatkan kinerja dan memungnkinkan berbagai kegiatan untuk dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja konselor itu sendiri.
Keterampilan konselor atau praktisi bimbingan dan konseling dalam menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, merupakan salah satu wujud profesionalitas kerja konselor dalam pelaksanaan program layanan.

Namun,Pemanfaatan teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling memberikan dampak positif dan negatif.hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Dampak positif.
·         adalah semakin mudahnya interaksi antara konselor dengan kliennya,yang tidak harus bertatap muka dalam pelaksanaan proses bimbingan dan konselingti juga memudahkan klien untuk mendapatkan informasi yang dia butuhkan pada saat itu juga.
·         Meningkatkan kreativitas, meningkatkan keingintahuan dan memberikan variasi, sehingga kelas akan menjadi lebih menarik.
·         Akan meningkatkan kunjungan ke website, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan siswa.
·          Konselor akan memiliki pandangan yang baik dan bijaksana terhadap materi yang diberikan.
·         Akan memunculkan respon yang positif terhadap penggunaan e-mail.
·         Tidak akan memunculkan kebosanan.
·         Dapat mengakses berbagai data melalui website dan pengaturannya baik.
·         Mempermudah konselor dalam menyusun, mencari dan juga mengolah data. 
·         Menjaga kerahasiaan suatu data, karena dengan teknologi memungkinkan untuk menguncinya dan tidak sembarang orang dapat mengaksesnya.
·          Membantu individu maupun kelompok untuk dapat berkomunikasi dengan lebih mudah dan relatif murah dalam pelaksanaan konseling.
·         Memberikan kesempatan kepada individu untuk berkomunikasi lebih baik dengan menggunakan informasi yang mereka terima tanpa perlu bertemu secara fisik (cyber counseling).
·         Menjadikan teknologi informasi sebagai alat dalam suatu program kegiatan, sehingga kegiatan tersebut lebih teratur dan terstruktur.
  1. Dampak negatif
·         Dampak negatif dari penggunaan TI tersebut dengan tidak dimanfaatkan secara tepat seperti maraknya penyalahgunaan teknologi informasi salah satunya internet yaitu beredarnya pornografi yang tanpa batas atau tayangan-tayangan kekerasan yang tidak pantas untuk disaksikan terutama oleh para remaja dan anak-anak.
·           Memberikan account pribadi kepada orang lain dengan tujuan agar orang tersebut dapat membantu mengerjakan tugas-tugas kuliah yang seharusnya dikerjakan sendiri.
·         Men- download data berukuran sangat besar (misalnya video) yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan materi pembelajaran, sehingga “memadati” lalu-lintas jaringan dan mengganggu pengguna jaringan yang lain.
·         Bermain online game (via internet) yang tidak ada kaintannya dengan materi atau kegiatan pembelajaran.
·          Mengakses (men- download) maupun mempublikasikan tulisan, gambar, suara, video, dll. yang asusila (porno) atau tidak etis.
·         Mempublikasikan hasil karya orang lain dengan melanggar hak cipta.




DAFTAR PUSTA KA
Pelling (2002)
 (Alssid & Hitchinson, 1977; Ivey, 1971, dalam Baggerly 2002).




Menurut yusuf : 2006seorang konselor harus memiliki 12 kompetensi yang dirumuskan dalam ACES (association fo conselor education and supervision).yaitu:
1.      Mampu menggunakan piranti lunak untuk mengembangkan hasil website presentasi kelompok,surat,laporan-laporan.
2.      Mampu menggunakan perlengkapan audio visual seperti rekaman video,suara,perlengkapan proyektor dan perlengkapan konferensi video.
3.      Mampu menggunakan statistika berbasis komputer.
4.      Mampu menggunakan aplikasi berbasis komputer untuk melakukan diagnosis program keputusan karier bagi konseling.
5.      Mampu menggunakan email.
6.      Mampu membantu konseling menemukan berbagai informasi terkait dengan keperluan konseling melalui internet seperti informasi karier,kesempatan kerja,pelatihan pengembangan diri.bantuan keuangan bagi mahasiswa,hingga informasi megenai hal priadi dan sosial.
7.      Mengikuti berbagai kegiatan pengembangan konseling secara online.
8.      Mampu menggunakan penyimpanan data melalui cd-room.
9.      Mengetahui dan memahami aspek hukum dan etika yang terkait dengan layanan konseling melalui internet.
10.  Mengetahui dan memahami kelebihan maupun kekurangan bimbingan konseling melalui internet.
11.  Mampu menggunakan internet untuk mencari berbagai kesempatan dalam rangka meneruskan pendidikan untuk konseling.
12.  Mampu mengevaluasi kualitas informasi di internet.